Menurut MUI, Kripto dianggap haram! Bila Dipergunakan sebagai Alat Jual Beli
Kripto dianggap haram – Berdasarkan MUI (Majelis Utama Indonesia), mata
- More Reading
- SHARE:
Kripto dianggap haram – Berdasarkan MUI (Majelis Utama Indonesia), mata
Diawal tahun 2022 hingga akhir pekan lalu, harga aset kripto