Profesi Financial Advisor – Menjadi crazy rich adalah impian banyak orang. Sejak film yang menjadbox office di berbagai negara itu diluncurkan, keingintahuan masyarakat tentang gaya hidup, kiat-kita sukses, dan hobi orang-orang superkaya itu menjadi tontonan favorit pemirsa di seantero dunia.

Pertumbuhan ekonomi disertai pesatnya perkembangan pasar saham dan investasi portfolio lainnya di Indonesia telah menciptakancrazy rich-crazy rich” baru. Mereka tidak segan-segan lagi untuk mempertontonkan gaya hidup mereka. Tentunya ini menciptakan peluang-peluang bisnis baru, yakni kebutuhan akan penasihat keuangan (financial advisor), sebab untuk melestarikan dan mengembangbiakan harta mereka diperlukan penasihat keuangan. Masyarakat umum juga membutuhkan penasihat keuangan agar masa tuanya tidak hidup sengsara ketika sudah tidak produktif lagi.

Berita baik yaitu telah lahir profesi financial advisor di Indonesia hasil kerja bareng antara Financial Planner Association Indonesia (FPAI) dan Financial Planning Standard Board (FPSB) Indonesia. Bagi praktisi keuangan seperti agen asuransi, reksadana dan profesi terkait keuangan lainnya tentu sering mendengar tentang profesFinancial Advisor.

Seorang financial advisor adalah profesional yang menggunakan prinsip-prinsip perencanaan keuangan dalam memberikan advise (nasihat) keuangan agar klien mereka dapat mencapai tujuan keuangan di masa depan seperti rencana dana pendidikan anak, rencana pensiun dan rencana warisan.

Dalam menjalankan advise para financial advisor memiliki akses multi produk keuangan seperti asuransi jiwa, reksadana, properti, emas dan logam mulia dan lainnya untuk membantu mereka merancang pilihan produk keuangan dan non-keuangan agar rencana keuangan spesifik klien dapat tercapai. Tentunya akses produk keuangan tersebut wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Financial advisor dilarang menerima dana milik klien baik berupa titipan maupun kelolaan dana kecuali mereka memiliki izin dari OJK. Dalam banyak kasus profesi financial advisor disamakan dengan profesi financial planner.

Kata kuncinya mungkin adalah” pendekatan komprehensif” berupa nasihat keuangan dibanding dengan pendekatan menjual untuk membedakan seorang Financial advisor dengan agen penjual asuransi atau reksadana. Hal ini sekaligus membedakan jenis kompensasi bagi financial advisor yang terdiri atas pilihan kompensasi advice based, commission based atau kombinasi keduanya.

Hal yang membedakan lainnya adalah seorang financial advisor mensyaratkan tingkat kompetensi yang mumpuni seperti certified financial planner®, diikat kode etik serta perilaku profesi yang sangat ketat saat mereka melakukan praktek.

Bagi para pemegang sertifikat CFP dan RFP dari FPSB Indonesia, lahirnya profesi Financial Advisor menjadi cara dan kesempatan yang telah ditunggu lama untuk memulai praktek seorang perencana keuangan yang client focus. Sebagai asosiasi bagi para financial advisor, pengurus FPAI yang terdiri atas perwakilan Financial Advisor bersama FPSB Indonesia akan merancang batas dan rambu produk keuangan dan non-keuangan yang dapat diakses sesuai ketentuan OJK. Penggunaan standard praktik perencanaan keuangan 6 langkah dan kode etik serta rule of conduct global yang digunakan untuk para CFP dan RFP menjadi baku digunakan untuk .

Registrasi GRIPS PPATK

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 2019 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyebutkan 6 profesi yang menjadi pihak pelapor adalah:

  • Advokat
  • Pejabat pembuat akte tanah
  • Akuntan
  • Akuntan publik
  • Notaris
  • Perencana keuangan

Professional CFP dan RFP profesional yang akan bergabung sebagai financial advisor wajib mengisi GRIPS (gathering reports & information processing system), sebuah fasilitas online yang disediakan PPATK. Anda dapat menghubungi FPAI atau Admin di FPSB Indonesia untuk mendapatkan informasi dan mengetahui cara-cara registrasi baik secara on-line atau melakukannya di kantor FPSB Indonesia.

Artikel Terkait