Produk Asuransi yang Dicampur Investasi Unit link saat ini menjadi bahan perbincangan karena banyak nasabah yang mengalami kerugian karena uang mereka ketika jatuh tempo tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Nah unit link ini adalah produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi. Jadi pemegang polis mendapatkan perlindungan dan imbal hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Pengamat Perasuransian Irvan Rahardjo mengungkapkan untuk calon pemegang polis sebaiknya memastikan produk apa yang dibutuhkan. “Kalau butuh proteksi itu ya pilih yang memproteksi kematian, kecelakaan, kesehatan sampai yang mengcover biaya pengobatan. Kalau mau investasi ya di instrumen keuangan, terus juga dilihat kebutuhannya jangka pendek, menengah atau panjang, harus benar-benar tahu apa yang dibutuhkan, jika investasi jangka panjang bisa memilih instrumen properti, lalu jangka menengah bisa saham atau reksa dana. Kemudian untuk investasi jangka pendek bisa deposito atau emas yang memang bisa dicairkan dalam waktu cepat.

Menurut Irvan yang namanya investasi pasti memiliki risiko kerugian, jadi tak cuma memberikan proyeksi keuntungan. Karena itu hal ini juga harus dipahami oleh para calon pemegang polis. “Jangan sekali-sekali membeli asuransi yang digabungkan dengan investasi, itu merugikan,” ujar dia.

Dia menambahkan, untuk menekan kerugian ini regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki pengawasan yang lebih ketat. Selain itu perlindungan konsumen juga harus diperkuat.

Kemudian perbankan juga harus bertanggung jawab karena produk biasanya dijual di bank. “Banyak nasabah yang dibujuk, nah itu yang nggak fair, karena nasabah juga sebenarnya tidak memahami dan tidak menanyakan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id secara sederhana, Asuransi Unit link kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Asuransi Unit Link ini juga menawarkan manfaat tambahan yang bersifat pilihan artinya bisa diambil atau tidak.

“Manfaat berinvestasi, yaitu uang tunai yang dijamin ketika nasabah menabung secara konsisten,” tulisnya.

Menurut Irvan yang namanya investasi pasti memiliki risiko kerugian, jadi tak cuma memberikan proyeksi keuntungan. Karena itu hal ini juga harus dipahami oleh para calon pemegang polis. “Jangan sekali-sekali membeli asuransi yang digabungkan dengan investasi, itu merugikan,” ujar dia.

Dia menambahkan, untuk menekan kerugian ini regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki pengawasan yang lebih ketat. Selain itu perlindungan konsumen juga harus diperkuat.

Kemudian perbankan juga harus bertanggung jawab karena produk biasanya dijual di bank. “Banyak nasabah yang dibujuk, nah itu yang nggak fair, karena nasabah juga sebenarnya tidak memahami dan tidak menanyakan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id secara sederhana, Asuransi Unit link kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Asuransi Unit Link ini juga menawarkan manfaat tambahan yang bersifat pilihan artinya bisa diambil atau tidak.

“Manfaat berinvestasi, yaitu uang tunai yang dijamin ketika nasabah menabung secara konsisten,” tulisnya.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id asuransi unit link merupakan salah satu contoh PAYDI yang dinyatakan dalam bentuk unit.

Secara sederhana, asuransi unit link kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Artikel Terkait