Reksa Dana Syariah – Salah satu produk atau instrumen investasi yang populer di kalangan investor adalah reksa dana. Namun, tahukah
kamu Sobat jika reksa dana terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu reksa dana konvensional dan reksadana syariah? Tentunya, agar dapat menentukan investasi yang tepat serta sesuai dengan keyakinan, Sobat harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksadana syariah.Reksa dana konvensional adalah reksa dana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan; seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Sementara, reksa danasyariah adalah reksa dana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Supaya Sobat tidak bingung untuk memilih dari kedua jenis reksa dana tersebut, berikut perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksadana syariah dari Madam Hoki.

1. Prinsip dan pengelolaan

Reksadana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK. Sementara, reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah dan hanya diawasi oleh OJK.

2. Proses “pembersihan”

Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah “pembersihan” atau cleansing sumber pendapatan dengan memisahkan yang halal dan non halal. Asal sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional. Sedangkan dalam investasi reksadana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dilakukan yang dikenal dengan sebutan Cleansing. Proses cleansing berarti memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal atau sebaliknya dalam melakukan bisnisnya.

3. Efek yang menjadi portofolio investasi 

Pada reksa dana konvensional, investasi pada seluruh efek diperbolehkan. Sementara pada reksadana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

4. Pembagian Keuntungan

Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi berdasarkan perkembangan suku bunga. Sedangkan pada reksadana syariah, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi berdasarkan aturan syariat Islam dan kesepakatan bersama.

5. Akad/pengikatan

Dalam reksadana syariah menggunakan akad syariah yang bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah). Sementara reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa adanya aturan halal atau non halal.

Artikel Terkait