Joe Biden akan merilis aturan aset kripto di bulan Februari nanti. Selain itu, beliau telah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas peraturan baru yang dimasukkan ke dalam draf sebagai perintah eksekutif ini. Ini menjadi langkah yang digagas oleh White House untuk menghadapi perkembangan kurs kripto.

Agen Federal didesak untuk mengatur masalah ini seiring dengan beberapa komplain yang mengatakan belum pastinya kejelasan aturan di Amerika Serikat. Selain itu disaat yang bersamaan, adanya kekhawatiran mengenai ancaman terhadap dominansi dolar dari koin yang diusung oleh pemerintah China dan negara lainnya.


Keputusan bulat tentang aset kripto sudah dibuat oleh White House

Keputusan bulat yang dibuat oleh White House untuk mengatur mata uang kripto semakin terfokus seiring dengan volatilitas harga aset kripto di pasaran. Koin paling besar dan likuid, Bitcoin turun hingga US$37.000 pada Jumat (21 Februari 2022), dibandingkan dengan rekor senilai US$69.000 pada November.
Berdasarkan sumber yang mengetahui masalah ini, draf tahap akhir dari perintah eksekutif merinci tantangan ekonomi, peraturan, dan keamanan nasional yang ditimbulkan oleh cryptocurrency. Pemerintah akan meminta laporan dari berbagai lembaga hingga paruh kedua 2022.

Salah satunya adalah studi dari Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan, sebuah kelompok yang mencakup kepala pengawas keuangan terkemuka Washington, yang melihat kemungkinan dampak sistemik dari aset digital. Laporan pemerintah lainnya akan membahas penggunaan gelap koin virtual.

Pembuatan aturan ini juga akan melibatkan Kementerian Perdagangan AS untuk memastikan AS tetap berdaya saing di dunia yang sudah mengadopsi aset digital ini. Di samping itu, Pemerintah AS juga sedang mempertimbangkan pembuatan mata uang digital bank sentral atau disebut CBDC. Namun, rencana ini masih tertahan karena Federal Reserve masih mempertimbangkannya. CBDC dinilai menjadi cara agar AS tetap kompetitif dengan ledakan produksi koin digital di berbagai dunia, termasuk China. The Fed juga tidak akan bergerak maju tanpa dukungan Gedung Putih dan Kongres.

Baca juga : Kripto Dianggap Haram Oleh MUI

Artikel Terkait